Selasa, 11 Juni 2013

Pemerintah daerah dalam perspektif otonomi daerah

Dalam hal ini kita akan membahas tentang pengertian pemerintah daerah, pengertian otonomi daerah,Prinsip otonomi daerah dalam UU 32 tahun 2004, Implikasi otonomi daerah terhadap pemerintahan daerah,Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Pengertian pemerintah daerah
·         Pemerintah daerah menurut pasal 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 1999 adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom (pasal 60 undang-undang nomor 22 tahun 1999) yang lain sebagai badan eksekutif daerah
·         Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf d uu nomor 22 tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi
·         Menurut UU nomor 32  tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip negara kesatuan RI
·         Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati , walikota dan perangkat daerah
·         Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Prinsip otonomi daerah dalam UU 32 tahun 2004
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya

Implikasi otonomi daerah terhadap pemerintahan daerah

A.  Dampak Positif

Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata

Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

B.  Dampak Negatif


Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah
·         Kewenangan pemerintah pusat
1.      Merumuskan kebijakan perencanaan nasional
2.      Mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional
3.      Mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya strategis yang meliputi pendanaan, SDM dan teknologi.
4.      Hal yang diatur pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, hankam, peradilan an moneter.
·         Kewenangan pemerintah daerah otonom (propinsi)
1.      Mengatur dan mengurus kewenangan lintas kabupaten/kota
2.      Menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan dalam rangka dekosentrasi
·         Kewenangan pemerintah daerah otonom (kota/kabupaten)
1.      Mengurus rumah tangga daerah
2.      Merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah
3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat
4.      Mengembangkan sumber daya daerah

5.      Menumbuhkan dan memperkuat kemampuan ekonomi daerah

Rabu, 05 Juni 2013

Lirik "Good Time" Fatin feat Mikha(Owl City feat. Carly Rae Jepsen)

Lagu ini yang di nyanyikan oleh Fatin Shidqia Lubis feat Mikha Angelo pada saat penampilannya di panggu X-factor :)








Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
*courtesy of LirikLaguIndonesia.NetWoke up on the right side of the bed
What’s up with this Prince song inside my head?
Hands up if you’re down to get down tonight
Cuz it’s always a good time.
Slept in all my clothes like I didn’t care
Hopped into a cab, take me anywhere
I’m in if you’re down to get down tonight
Cuz it’s always a good time
Good morning and good night
I wake up at twilight
It’s gonna be alright
We don’t even have to try
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
We don’t even have to try, it’s always a good time.
Feet down dropped my phone in the pool again
Checked out of my room hit the ATM
Let’s hang out if you’re down to get down tonight
Cuz it’s always a good time
Good morning and good night
I wake up at twilight
It’s gonna be alright we don’t even have to try
It’s always a good time.
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
We don’t even have to try, it’s always a good time.
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
We don’t even have to try, it’s always a good time.
Doesn’t matter when
It’s always a good time then
Doesn’t matter where
It’s always a good time there
Doesn’t matter when,
It’s always a good time then
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
We don’t even have to try, it’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
It’s always a good time
Woah-oh-oh-oh Woah-oh-oh-oh
We don’t even have to try, it’s always a good time.