Dalam hal ini kita akan membahas tentang pengertian pemerintah daerah, pengertian otonomi daerah,Prinsip otonomi daerah dalam UU 32 tahun 2004, Implikasi otonomi daerah terhadap pemerintahan daerah,Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Pengertian pemerintah daerah
· Pemerintah
daerah menurut pasal 1 huruf b UU Nomor 22 tahun 1999 adalah kepala daerah
beserta perangkat daerah otonom (pasal 60 undang-undang nomor 22 tahun 1999)
yang lain sebagai badan eksekutif daerah
· Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah
daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam
rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
· Pemerintahan
daerah menurut pasal 1 huruf d uu nomor 22 tahun 1999 diartikan sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas desentralisasi
· Menurut
UU nomor 32 tahun 2004 dalam pasal 1 angka 2, pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip
negara kesatuan RI
· Berdasarkan
UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah gubernur,
bupati , walikota dan perangkat daerah
· Definisi
Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 1 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Prinsip otonomi daerah dalam UU 32 tahun 2004
Dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah
menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi
urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip
tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip
otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan
dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan daerah lainnya
Implikasi otonomi daerah
terhadap pemerintahan daerah
A. Dampak Positif
Dampak positif otonomi
daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan
kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya
wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari
pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan
dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi
dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi
daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta
potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan
Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif,
hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa
menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin
tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat
mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di
tingkat pusat.
B. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai
dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu
dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat
peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi
daerah
·
Kewenangan pemerintah pusat
1.
Merumuskan kebijakan perencanaan nasional
2.
Mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional
3.
Mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya strategis
yang meliputi pendanaan, SDM dan teknologi.
4.
Hal yang diatur pemerintah pusat meliputi politik luar
negeri, hankam, peradilan an moneter.
·
Kewenangan pemerintah daerah otonom (propinsi)
1.
Mengatur dan mengurus kewenangan lintas kabupaten/kota
2.
Menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan
dalam rangka dekosentrasi
·
Kewenangan pemerintah daerah otonom (kota/kabupaten)
1.
Mengurus rumah tangga daerah
2.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
4.
Mengembangkan sumber daya daerah
5.
Menumbuhkan dan memperkuat kemampuan ekonomi daerah